Datangi MK, Yusril Minta Revisi UU Pilpres
Sumber : Yuni Herlina Sinambela - Okezone
JAKARTA-Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva, mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
![]()
Kedatangan mereka, guna mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, terutama pada pasal 9 dan pasal 3 ayat (5) yang dinilai mereka cukup bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami ingin melaporkan UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 45. Saat sidang nanti kami akan hadir bersama para saksi ahli. Kami harap MK mengabulkan permohonan kami,” ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (2/12/2008).
Dalam UU yang dimaksud, tertera peraturan bahwa partai politik hanya dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres jika memperoleh suara 20 persen di DPR dan 25 persen suara nasional. Selain itu, pilpres juga digelar setelah pelaksanaan pemilu legislative (pileg).
“Padahal dalam UUD 45 disebutkan, jika setiap parpol memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” tandasnya.
Jika permintaannya tersebut dikabulkan MK, kata Yusril, maka KPU harus menjadwal ulang teknis pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pilpres juga dilaksanakan serentak dengan pileg. (teb)
Tags: Hamdan Zoelva, MK, PBB, Uji Materil, UU Pilpres, Yusril Ihza Mahendra
Desember 2nd, 2008 at 14:23
Datangi MK, Yusril Minta Revisi UU Pilpres
Desember 3rd, 2008 at 11:28
Yusril Minta Revisi UU Pilpres oleh MK